PH Yansori Soroti Status Lahan dan Uang Titipan Rp100 Juta dalam Sidang Lahan Kawasan Hutan

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, didampangi Debit. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan yang menjerat terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim yang diketuai hakim Agus Rahardjo SH MH, para saksi yang diperiksa merupakan dari camat hingga pihak yang membeli lahan yang menjadi objek perkara.

Read More

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, didampangi Debit menyatakan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat fakta bahwa transaksi pembelian lahan dilakukan melalui Lukman, yang saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.

“Hari ini saksi-saksi dari kelompok pembeli diperiksa. Keterangan saksi Teddy Suherman menjelaskan bahwa seluruh lahan yang mereka beli berasal dari Lukman. Keterangan ini juga selaras dengan saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan membeli lahan dari Lukman, bukan dari Yansori,” ujar Sapriadi.

Menurutnya, seluruh saksi yang telah diperiksa sejauh ini tidak menerangkan adanya keterlibatan langsung Yansori sebagai pihak yang menjual lahan kepada para pembeli.

Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi Proyek Rp1,49 Miliar, Pengawas Akui Terima Uang Transport dan Honor

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Yansori menjual lahan tersebut. Jika mengacu pada dakwaan yang menyebut Yansori sebagai penjual lahan, maka menurut kami dakwaan itu tidak terbukti,” katanya.

Sapriadi mengakui kliennya menerima sejumlah uang yang disebut sebagai “fee” dalam transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan merupakan keuntungan pribadi, melainkan berasal dari selisih harga yang digunakan untuk berbagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen.

Ia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1,46 miliar yang diterima Yansori telah dikembalikan seluruhnya kepada negara melalui Kejaksaan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Camat Indralaya Utara kepada penyidik.

Baca juga : Korupsi KUR Rp10 Miliar di Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Dituntut Penjara hingga 6 Tahun dan Uang Pengganti Miliaran

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah uang Rp100 juta yang dititipkan ke Kejaksaan itu dalam kaitan apa. Sebab uang yang diterima Yansori sudah dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, Sapriadi menyoroti status lahan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan lahan tersebut dirampas untuk negara.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang menurutnya hanya merujuk pada keputusan menteri tanpa didukung regulasi lain seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika tujuan penegakan hukum adalah memulihkan kerugian negara, maka harus jelas pula status lahan yang menjadi objek perkara,” tegasnya.

Sapriadi menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti serta fakta persidangan kepada majelis hakim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts