Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang masih berada pada angka 39,6 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu hingga satu tahun ke depan untuk menurunkan porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Belanja pegawai kita saat ini masih sekitar 39 persen lebih. Namun kami diberikan tenggat waktu untuk melakukan penyesuaian hingga mencapai 30 persen karena nantinya akan ada evaluasi dari pemerintah pusat,” ujar Ratu Dewa.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga melakukan pengendalian kebutuhan pegawai.
Menurut Ratu Dewa, optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah opsi efisiensi, termasuk tidak membuka formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
Baca juga : Kejar PAD Rp335 Miliar, Pemkot Palembang Perpanjang Validasi 886 Ribu Kendaraan Bermotor
“Kami tetap berupaya menekan belanja pegawai dengan berbagai skema yang memungkinkan, termasuk meningkatkan PAD dan melakukan pengendalian rekrutmen pegawai,” katanya.
Meski demikian, Ratu Dewa memastikan upaya penyesuaian anggaran tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang telah diangkat oleh pemerintah.
Ia menegaskan bahwa keberadaan lebih dari 12 ribu PPPK di lingkungan Pemkot Palembang tetap menjadi perhatian dan akan dipertahankan.
“Kami berusaha agar tidak ada PPPK yang dirumahkan. Dengan berbagai skenario yang sedang disiapkan, Insya Allah lebih dari 12 ribu PPPK tetap aman,” tegasnya.
Baca juga : Pemkot Palembang Salurkan Hewan Kurban di Masjid Al-Fathul Akbar Jakabaring
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanurphan Yani, menjelaskan bahwa berdasarkan data per 17 April 2026, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang mencapai 21.226 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 8.970 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12.256 PPPK. Dari total PNS, sebanyak 3.228 orang merupakan tenaga guru, 1.835 tenaga kesehatan, dan 3.907 tenaga teknis.
Sedangkan PPPK terdiri dari 5.514 tenaga guru, 945 tenaga kesehatan, dan 5.797 tenaga teknis.
Pemkot Palembang optimistis berbagai langkah yang sedang disiapkan dapat membantu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai yang telah ada. (Iya)











