Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit Siber berhasil mengungkap sindikat suntik IMEI ponsel internasional atau black market (BM) yang beroperasi di kawasan PS Mall Palembang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal aktivasi IMEI menggunakan data paspor warga negara asing (WNA).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penawaran jasa suntik IMEI di salah satu konter ponsel di PS Mall Palembang.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya konter yang menjual ponsel internasional atau black market yang sudah dapat menggunakan jaringan operator lokal melalui aktivasi IMEI ilegal,” ujar Listiyono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga unit iPhone 13 Pro Max berstatus ponsel internasional yang telah aktif menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka Ahmad Rifai (43), warga Tabanan, Bali, yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik manipulasi data aktivasi IMEI.
Menurut Listiyono, Ahmad Rifai memanfaatkan data paspor milik wisatawan asing tanpa izin untuk mendaftarkan IMEI ponsel internasional melalui sistem aktivasi khusus bagi wisatawan asing.
“Data paspor tersebut diperoleh dari sejumlah turis asing yang berada di Bali. Selanjutnya digunakan untuk melakukan registrasi IMEI seolah-olah ponsel tersebut milik wisatawan yang masuk ke Indonesia,” katanya.
Selain Ahmad Rifai, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga berperan menawarkan jasa suntik IMEI sekaligus menjual ponsel internasional yang telah diaktivasi.
Masing-masing adalah Rudi Kusuma (42), warga Palembang, yang ditangkap di kawasan 30 Ilir; Bagus Rana Wijaya (40), yang ditangkap di Denpasar, Bali; serta Irvan Jaya (28), yang diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
Polisi mengungkap tarif jasa suntik IMEI mencapai Rp250 ribu per perangkat dengan masa aktivasi selama tiga bulan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka utama diduga melakukan registrasi IMEI melalui platform aktivasi wisatawan asing milik salah satu operator seluler dengan memanipulasi data paspor dan barcode IMEI.
“Pelaku menggunakan paspor WNA tanpa seizin pemiliknya dan memodifikasi barcode IMEI sehingga data terlihat seolah-olah valid,” jelas Listiyono.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa akun aktivasi IMEI, telepon seluler yang berisi data paspor WNA dan barcode IMEI, sejumlah iPhone, kartu SIM, dokumen rekening bank, serta puluhan file data pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumsel memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik suntik IMEI ilegal tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Listiyono.
(**)











