Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket shabu dengan berat bruto 5,86 gram.
Tersangka berinisial RF (21) ditangkap di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Husly Marik, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar penginapan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar penginapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kaleng rokok berwarna hitam yang berisi satu plastik klip ukuran sedang. Di dalamnya terdapat 19 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 5,86 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket diduga shabu yang diduga akan diedarkan oleh tersangka,” ujar Doris.
Selain barang bukti sabu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Menurut Doris, kasus ini menjadi perhatian karena tersangka masih berstatus mahasiswa. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika saat ini telah menyasar berbagai kalangan tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar jaringan peredarannya dapat diputus,” katanya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Barang bukti yang diamankan juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Polres Pagaralam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
(**)











