Kayuagung, Sumselupdate.com – Dua perempuan diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel setelah kedapatan memiliki 170 butir pil ekstasi atau ineks di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RN (32) dan AP (38), warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, OKI.
Keduanya ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika atau undercover buy.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (22/05/2026) di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam sebelum menyusun strategi penyamaran.
“Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar,” ujar Yulian, Selasa (26/05/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(**)











