Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.
Kedua terdakwa yakni Kepala BPFK Jakarta dr. J. Prastowo Nugroho dan Koordinator UPF-PFK Palembang Muhammad Agung Sholihuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/3/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, JPU mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Jaksa menjelaskan, anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp847.265.162. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebesar Rp397.192.643,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa. Terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho disebut menerima dana sebesar Rp189.144.830, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin diduga menikmati Rp208.047.813.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan sekitar 100 saksi dan dua ahli untuk membuktikan dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dr. J. Prastowo Nugroho mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(**)











