Kasus Sengketa Lahan Plasma di Teluk Tenggirik Begini Duduk Perkaranya

Writer: - Sabtu, 23 Mei 2026
Awaludin (50) pelapor atas dugaan pengerusakan 400 batang tanaman sawit di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang dengan terlapornya anggota koperasi plasma, mengungkap duduk perkara permasalahannya. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Awaludin (50) pelapor atas dugaan pengerusakan 400 batang tanaman sawit di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang dengan terlapornya anggota koperasi plasma, mengungkap duduk perkara permasalahannya.

Awaludin mengungkap perusakan itu terjadi di penghujung tahun 2025, dia menyebut saat itu terdapat dua alat berat excavator yang diduga berada di lahan miliknya.

Read More

“Jumlah tanaman sawit saya sekitar 400 batang yang dirusak dengab excavator milik koperasi, dan itu sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, penyidik juga sudah mengumpulkan bukti dan turun ke lokasi,” ucap Awaludin warga, Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu 1.

Awal menyebut tanamab sawit berusia satu tahun yang kini tumbuh diantara tanaman sawit yang sudah berbuah itu merupakan tanaman sawit koperasi.

‎”Itu tanaman koperasi yang ditanam setelah tanaman saya di rusak,” ucapnya.

‎Tak hanya merusak tanamanya, pihak yang dilaporkan juga disebut membuat galian parit pada lahan miliknya seluas 4 Hektar.

‎Polemik atas pelaporan yang dilayangkan Awalan tersebut sebetulnya terjadi setelah dia dipanggil atas laporan polisi yang dibuat anggota Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera mitra plasma perkebunan sawit dari PT Andira Agro.

Awaludin mengklaim lahan tersebut dengan surat pelimpahan jual beli dari seorang yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut sebelumnya di tahun 2020.

“Saya beli lahan tersebut dari efendi, menantu dari sani,” ucap Awal.

‎Awaludin menyebut alas hak dari lahan tersebut berupa segel induk yang terbit tahun 1981 yang masih atas nama Sani.

‎”Dulu waktu aku dilahan sejak beli aku pantau terus sepi tidak ada yang komplain, aku bersihkan dan aku tanam, hingga akhir 2023 dan 2025 koperasi tetiba membangun pondok dilahan saya,” ucapnya.

‎Awal mengakui sejak membeli dan mengelola lahan tersebut tak pernah melaporkan perpindahan lahan yang kini miliknya itu ke pemerintah setempat.

Dia menampik bahwa lahan tersebut telah dijualnya, dia mengklaim dari semenjak membeli hingga saat ini masih mengelolah lahan tersebut.

‎”Lahan itu tidak pernah saya jual ke Carya,” ucapnya.

Selain itu, dia menyoroti terkait dengan terbitnya SK CPCL Bupati Banyuasin yang diberikan ke anggota koperasi tersebut tanpa melalui clear and clean sesuai prosedural.

‎”Saya sebagai pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Jadi kami tidak tau kalau lahan kami sudah mereka jadikan plasma,” tegas Awal.

‎Bukan tidak mungkin terkait dengan perkara ini pihak Awaludin berencana akan melakayangkan gugatan perdata terhadap PT Andira Agro yang merupakan mitra dari KUD yang dilaporkannya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts