DPO Kasus Kekerasan Seksual di Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Saat Sembunyi di Sekayu

Writer: - Sabtu, 23 Mei 2026
Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung, di Sekayu, Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm). Ia ditangkap di kawasan Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Read More

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Fahrul Rozi telah masuk DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

“Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung, di Sekayu, Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Vanny menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di wilayah Sekayu.

Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas Fahrul Rozi yang diketahui setiap hari berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pantauan petugas.

“Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I Sekayu,” katanya.

Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts