Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa menilai Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
(**)











