Palembang, Sumselupdate.com — Polda Sumatera Selatan menetapkan Albert John Lorenz, yang merupakan anak pemilik perumahan Botanica Residence, sebagai tersangka atas kasus penipuan uang pembelian rumah dan tanah di perumahan Botanica Residence, senilai Rp238 juta.
Penetapan tersebut tertulis jelas dengan nomor surat S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menanggapi penetapan itu, korban Elis saat ditemui awak media, mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian Polda Sumsel terutama Direktorat Kriminal Umum Subdit III, yang telah berintegritas dan profesional terhadap laporan yang telah ia buat.
“Pertama saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian Polda Sumsel terutama Direktorat Kriminal Umum Subdit III yang telah berintegritas dan profesional terhadap laporan yang telah saya buat. Memang benar, bahwa terlapor melakukan penipuan terhadap saya,” ucap korban Elis saat dibincangi awak media, pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Hingga setelah ditetapkannya status tersangka, diakui Elis, tersangka belum sama sekali menemuinya untuk beritikad baik atau pun mengembalikan uang angsuran miliknya.
Baca juga : Kasus Penipuan Investasi Skincare di Palembang, Sabrina Cahya Kirana Divonis 1 Tahun Penjara
“Bahkan parahnya terlapor malah menggugat perdata saya atas pencemaran nama baik dengan tuntutan 5 miliar,” terang perempuan yang tinggal di jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini.
Elis menceritakan awal mula terjadinya penipuan tersebut saat dirinya mendapatkan tawaran penjualan rumah dan tanah dari ayah Albert. “Awalnya Saya ditawari melalui ayahnya tapi saya kurang tertarik, lantaran tanah dan bangunan yang ditawarkan orang tuanya terlalu kecil dan sempit,” tuturnya.
Tak henti disitu, terlapor pun kemudian menawarkan penawaran lainnya yaitu dua bidang tanah yang bersebelahan dan korban tertarik dimana lokasinya berada di cluster Bougenville blok B type 60 dengan luas tanah 14×14 seharga 850 juta.
Baca juga : Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau Jadi Tersangka, Polisi Tahan 2 Pelaku Dugaan Penipuan Ratusan Juta
Setelah berjalannya waktu pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian yang tadinya akan mendirikan bangunan rumah seluas 14×14 meter namun hanya dibangun dengan ukuran tanah 9,5×14 meter.
“Saya sudah bayar uang senilai 238 juta kepadanya yang sesuai kesepakatan awal akan dibangun full 14×14 meter, tetapi kenyataan hanya dibangun sebagian saja yang dimana belakangan saya baru tahu bahwa sisa tanah yang tidak dapat dibangun tersebut merupakan tanah fasilitas umum sehingga tidak dapat terbit IMBnya. Hal ini membuat kami sadar bahwa kami sedang ditipu, karena dari awal mereka tidak memberitahu saya bahwa itu adalah tanah fasilitas umum,” ungkap Elis.
Setelah mengetahui itu kemudian kami minta agar pembelian rumah dibatalkan dan agar uang yang telah kami bayar dapat dikembalikan, tetapi ditolak oleh pihak Botanica Residence dengan alasan yang tidak jelas.
“Atas perbuatan itulah, saya memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumsel,” tutupnya.
Sementara itu Titis Rachmawati, penasehat hukum tersangka, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/5/2026), belum bisa memberikan keterangannya terkait permasalah tersebut. (**)











