Gubernur Sumsel Herman Deru Terbitkan Aturan Wajib Lapor Lowongan Kerja melalui Platform SIAPkerja Kemenaker

Writer: - Kamis, 14 Mei 2026
Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan aturan wajib lapor lowongan kerja melalui platform SIAPkerja Kemenaker. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di Sumsel melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.

Read More

Melalui kebijakan itu, Herman Deru menegaskan bahwa setiap lowongan pekerjaan maupun posisi yang telah terisi wajib dilaporkan melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Layanan tersebut dapat diakses melalui platform resmi: SIAPkerja Kemenaker

Menurut Herman Deru, langkah tersebut bertujuan memperluas akses informasi ketenagakerjaan bagi pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

Selain itu, ia meminta seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di Sumsel memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dijalankan secara konsisten oleh perusahaan maupun pemberi kerja.

Ia juga menginstruksikan agar Dinas Tenaga Kerja memberikan pembinaan kepada para pencari kerja terkait mekanisme pelaporan lowongan pekerjaan melalui sistem SIAPkerja.

Dalam surat edaran tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Sebaliknya, perusahaan atau pemberi kerja yang patuh terhadap ketentuan dapat diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Herman Deru juga meminta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring dan pengawasan agar implementasi Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts