SIRA Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Muaraenim di Kejati Sumsel

Writer: - Rabu, 13 Mei 2026
Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muaraenim berinisial KT dan anaknya berinisial RA.

Read More

Dalam orasinya, Direktur SIRA Sumsel, Rahmat Sandi Iqbal, menilai penanganan kasus oleh penyidik belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya pihak pemberi gratifikasi.

Ia mengatakan, hingga saat ini Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) disebutkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana.

“Dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor sudah jelas mengatur ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima suap. Namun hingga kini pihak pemberi belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahmat dalam aksi tersebut.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan keterlibatan Harmison, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar yang disebut sebagai adik kandung Bupati Muaraenim.

Menurut Rahmat, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka RA pada 24 Februari 2026, terdapat dugaan peran Harmison dalam mengarahkan penggunaan uang hasil gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar. Massa aksi juga menduga adanya aliran dana yang mengalir kepada yang bersangkutan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel, di antaranya mendesak agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, senilai Rp7,16 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Massa juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Harmison, termasuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta sebagaimana disebutkan dalam BAP lanjutan tersangka RA.

Selain itu, pihaknya mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi fee proyek dan pihak utama dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara pihak Kejati Sumsel, diwakilkan Kasidik Pidsus kejati Sumsel Moh Fajrin menjelaskan perkembangan perkara yang didemo hari ini.

“Kita akan menjadwalkan pemanggilan saksi yang di sebut – sebut dalam aksi demo tadi,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts