Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen di Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar.
Ketiga tersangka yang diperiksa yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin (11/5/2026).
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial DJ, MJ dan DP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM,” ujar Vanny.
Menurutnya, pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Dalam pemeriksaan, tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada ketiga tersangka,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MJ dan DP pada Kamis (19/2/2026). Sedangkan tersangka DJ lebih dulu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2026.
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.
Sementara DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana sebelumnya mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara MJ, DP dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan jaringan distribusi semen curah.
Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar distribusi semen zak dan gudang dialihkan kepada PT KMM.
Selain itu, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani surat perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP perusahaan.
Dalam praktiknya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.
Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan beberapa kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian negara sebesar Rp74.373.737.624.
(**)











