Pati, Sumselupdate.com – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Pati berinisial AS (51) alias Ashari.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (7/5/2026), Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Menurut hasil penyidikan, tersangka menanamkan doktrin kepada korban bahwa seorang murid wajib mematuhi perintah guru agar memperoleh keberkahan ilmu.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.
Polisi menyebut penyalahgunaan posisi sebagai tokoh agama dan pendidik menjadi poin penting dalam kasus tersebut. Korban diduga mengalami tekanan psikologis hingga merasa wajib menuruti seluruh permintaan tersangka.
Selain menggunakan doktrin kepatuhan, tersangka juga memakai alasan pribadi untuk mendekati korban. Salah satu modus yang kerap digunakan yakni meminta korban memijat tubuhnya.
Dari situ, korban kemudian diajak masuk ke ruang privat yang jauh dari pengawasan santri lain maupun pengurus pondok pesantren.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Pati, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali dan menunjukkan pola yang terstruktur.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini korban diketahui masih menjalani pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman berat. Polisi menerapkan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka turut dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksim.
(**)











