Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar monitoring pelaksanaan bantuan hukum bersama 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi serta mempercepat kinerja triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Monitoring dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, mewakili Kepala Kantor Wilayah, dengan melibatkan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum dari unsur penyuluh hukum.
Dalam perannya sebagai Panwasda, Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OBH, termasuk memastikan kesesuaian standar layanan, verifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Bulan Mahardika Subekti menegaskan seluruh OBH wajib segera menginput laporan pertanggungjawaban (LPJ) penanganan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi melalui SIDBANKUM paling lambat 8 Mei 2026.
“BPHN akan melakukan monitoring. OBH yang tidak memiliki realisasi berpotensi mengalami penyesuaian hingga pemotongan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, penandatanganan adendum kedua direncanakan berlangsung pada minggu ketiga Mei 2026. OBH juga diminta mengunggah ulang Berita Acara Serah Terima (BAST) periode tahun sebelumnya untuk menghindari temuan audit.
“Jika tidak diunggah ulang, berpotensi menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum.
“Bantuan hukum bukan sekadar program, tetapi bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya minta seluruh OBH bekerja lebih cepat, tertib administrasi, dan menjaga integritas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap seluruh OBH dapat meningkatkan kinerja, memastikan tertib administrasi, serta memberikan layanan bantuan hukum yang tepat sasaran bagi masyarakat.
(**)











