Kemenkum Sumsel Genjot Pembinaan Hukum 2026, Kelola 3.258 Desa dan 46 JDIH

Writer: - Kamis, 30 April 2026
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengikuti rapat peningkatan kinerja pembinaan hukum secara daring. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti rapat peningkatan kinerja pembinaan hukum Triwulan I Tahun 2026 secara daring, Kamis (30/4/2026), sebagai upaya memperkuat capaian program yang lebih terarah dan berdampak.

Rapat tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, serta jajaran.

Read More

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mohamad Aliamsyah, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan rencana aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Ia meminta seluruh satuan kerja bergerak selaras dengan target yang telah ditetapkan.

“Setiap program harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan bahwa pembinaan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi harus berdampak langsung pada tata kelola hukum di daerah.

Dalam rapat tersebut dipaparkan sejumlah indikator utama kinerja tahun 2026, meliputi tindak lanjut analisis dan evaluasi peraturan daerah, layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, peningkatan kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Maju Amintas Siburian menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pembinaan hukum di Sumatera Selatan. Ia menyebut, kinerja pembinaan hukum tidak hanya diukur secara administratif, tetapi juga dari dampaknya bagi masyarakat.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki beban kerja yang cukup besar, mencakup koordinasi di 17 kabupaten/kota, pembinaan terhadap 3.258 desa dan kelurahan melalui program Posbankum, pengawasan terhadap 14 lembaga pemberi bantuan hukum, serta pengintegrasian 46 anggota JDIH.

“Cakupan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja terukur agar seluruh program dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kinerja pada Triwulan II, pihaknya menetapkan sejumlah strategi, di antaranya memperkuat kolaborasi antar tim, mengoptimalkan koordinasi dengan unit pusat, serta menyusun laporan kinerja yang lebih komprehensif, akurat, dan solutif.

Dengan langkah tersebut, Kemenkum Sumsel optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts