Lahat, Sumselupdate.com – Setelah buron selama empat bulan, pelaku pembunuhan yang menggegerkan Desa Talang Padang, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui berinisial DA bin M, dengan motif dendam lama terhadap korban.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang menewaskan Ibang Rahamadon (20) pada 29 Januari 2026.
Sejak kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal laporan polisi, petugas memburu tersangka yang melarikan diri usai kejadian.
Selama dalam pelarian, tersangka diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Ia memanfaatkan bantuan sejumlah kenalan serta lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari kejaran petugas.
Namun upaya tersebut akhirnya gagal. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim M Ridho Prandani berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka ditemukan bersembunyi di rumah rekannya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, dengan dukungan aparat setempat.
Kapolres Lahat Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka pembunuhan setelah proses penyelidikan intensif selama kurang lebih empat bulan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam lama,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Penangkapan pelaku disambut lega oleh keluarga korban dan masyarakat setempat yang sebelumnya diliputi rasa cemas.
Kapolres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap tindak kriminal tidak akan luput dari proses hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan akan tetap ditegakkan, meski pelaku sempat berupaya melarikan diri dalam waktu lama.
(**)











