Sekayu, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) mengungkap 10 perkara tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Muba, Ruri Prastowo, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani telah masuk tahap penyidikan, bahkan sebagian di antaranya sudah mencapai tahap P21 dan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, kami menangani 10 perkara tindak pidana migas. Beberapa kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kapolres, Selasa (28/4/2026).
Ia merinci, pada Januari terdapat dua kasus yang diungkap, yakni terkait illegal refinery dan kebakaran. Kemudian pada Februari, satu kasus illegal drilling berhasil ditangani dengan satu tersangka dan masih dalam proses menuju tahap II.
Memasuki Maret, polisi mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Babat Toman dengan tiga tersangka yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lanjutan.
Sementara itu, pada April terjadi peningkatan signifikan dengan enam laporan polisi yang ditangani. Kasus tersebut meliputi dua perkara illegal drilling, satu kebakaran lokasi pengolahan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan distribusi BBM.
Kapolres menegaskan, peningkatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal di sektor migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini juga sebagai upaya menertibkan aktivitas illegal drilling yang berpotensi mencemari lingkungan. Tata kelola migas harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dari total 10 tersangka yang diamankan, sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara beberapa lainnya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan, seperti kondisi tertentu.
Polres Muba memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor migas guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(**)











