Bangka, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di pusat perbelanjaan Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah arahan Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kanwil Kemenkum Babel, termasuk Analis Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya beserta tim. Dari pihak kepolisian, turut hadir Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Ipda M. Ibkar bersama anggota. Kegiatan juga melibatkan pelaku usaha dan pengelola toko, di antaranya dealer Yamaha, toko suku cadang, serta manajemen pusat perbelanjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kekayaan intelektual. Beberapa poin yang disampaikan antara lain kewajiban menggunakan produk asli, larangan penggunaan merek terdaftar tanpa izin, tidak memperjualbelikan barang hasil pelanggaran KI, serta kewajiban menghormati hak cipta, termasuk penggunaan musik di area komersial.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Adi Riyanto, juga menyampaikan contoh kasus pelanggaran merek oleh brand terkenal yang berujung pada proses hukum. Hal tersebut disampaikan sebagai pembelajaran agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Para pelaku usaha dan pengelola toko menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ke depan, pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual akan terus diperkuat melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkum Babel, Korwas PPNS, serta pengelola pusat perbelanjaan guna menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan patuh hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa koordinasi ini penting dalam memperkuat pengawasan KI di lapangan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap kekayaan intelektual tidak hanya mencegah risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing pelaku usaha.
(**)











