Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme plea bargain sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis.
Penerapan tersebut terlihat dari seorang terpidana kasus penggelapan yang menjalani hukuman kerja sosial di RSUD Bari Palembang, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan hukum baru yang berlaku pasca 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan menjalani kerja sosial selama dua bulan dengan durasi dua jam setiap hari.
“Awalnya ancaman pidana penjara, namun karena yang bersangkutan mengakui kesalahan, maka diterapkan plea bargain dengan hukuman kerja sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan mekanisme ini merupakan upaya mendorong sistem hukum yang lebih humanis tanpa menghilangkan efek jera. Selama menjalani hukuman, terpidana akan ditempatkan membantu kegiatan kebersihan di lingkungan rumah sakit dengan pengawasan dari pihak rumah sakit dan kejaksaan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, mendapat maaf dari korban, serta memberikan restitusi.
“Jika melanggar ketentuan yang telah diputuskan, akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan,” tegasnya.
Muhammad Ali Akbar menyebutkan, penerapan ini merupakan yang pertama di wilayah Sumatera dan termasuk tahap awal di Indonesia. Saat ini, baru tiga provinsi yang mulai mengimplementasikan skema serupa.
Ia juga menjelaskan perbedaan plea bargain dengan keadilan restoratif. Dalam keadilan restoratif, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, sedangkan dalam plea bargain, pelaku tetap dinyatakan bersalah namun mendapat keringanan hukuman karena pengakuannya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bari Palembang, Dr. Amalia, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung program tersebut.
“Terpidana akan mulai bekerja dengan fokus pada kebersihan lingkungan, seperti halaman dan taman rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui absensi harian sejak kedatangan hingga selesai bekerja, serta laporan berkala kepada pihak kejaksaan.
Selama menjalani kerja sosial, terpidana tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan kewajibannya setiap hari. Program ini diharapkan menjadi alternatif penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan sosial.
(**)











