Kanwil Kemenkum Babel Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data IRH 2026, Perkuat Reformasi Hukum Daerah

Writer: - Senin, 20 April 2026
Suasana kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data IRH 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung secara daring. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Jumat (17/04/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Babel, termasuk Koordinator TSW IRH Zona II Ismail beserta tim, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Belitung.

Read More

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan pendampingan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan IRH di daerah.

Ia menekankan bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci utama dalam pemenuhan data dukung yang berkualitas dan tepat waktu.

Sementara itu, Anggota Tim Kerja IRH Fitriyah memaparkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembinaan kepada pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi terkait verifikasi data, pelaksanaan monitoring, serta identifikasi kendala di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman teknis terkait percepatan pengunggahan data, peran PIC dan verifikator, perubahan timeline IRH, hingga contoh data dukung dari empat variabel dan sepuluh indikator IRH.

Berdasarkan data dashboard IRH, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai melakukan pengunggahan data. Di Zona II, dua daerah telah mencapai 100 persen dan masuk tahap verifikasi, sementara dua lainnya masih dalam proses dengan capaian di bawah 50 persen.

Empat variabel utama IRH meliputi koordinasi harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan, kualitas deregulasi berdasarkan reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Selain itu, indikator lain yang menjadi fokus mencakup harmonisasi raperda dan raperkada, peningkatan kompetensi aparatur, evaluasi produk hukum daerah, serta pengelolaan JDIH terintegrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan IRH 2026.

“Keberhasilan reformasi hukum hanya dapat dicapai melalui kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Kemenkum,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya strategis untuk menjaga kualitas data sebagai dasar reformasi hukum yang lebih baik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts