Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Corry Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026), dengan dihadiri para pihak, baik pemohon maupun termohon dari pihak kejaksaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, sehingga ditolak seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon secara seluruhnya,” tegas hakim dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Kuasa hukum pemohon, Darmadi Djupri, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mempersiapkan langkah pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap meyakini kliennya tidak tepat untuk dipersalahkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan, termasuk pihak pemberi gratifikasi yang hingga kini belum jelas, serta peran kliennya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
(**)











