Singapura, Sumselupdate.com – Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) mendeteksi 42 kasus pelancong yang kedapatan memiliki rokok elektronik atau vape di tengah pengetatan inspeksi di berbagai pintu masuk negara tersebut.
Dalam periode 24 hingga 27 Maret 2026, ICA menyita lebih dari 240 unit vape beserta komponen terkait. Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Minggu (29/3/2026).
Dari total kasus yang ditemukan, sekitar 52 persen melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 48 persen lainnya merupakan penduduk Singapura, termasuk warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang.
ICA menegaskan, pengunjung jangka pendek yang mengulangi pelanggaran dapat dikenakan larangan masuk kembali ke Singapura. Sementara itu, pemegang izin tinggal jangka panjang yang melakukan pelanggaran hingga tiga kali berisiko dicabut izin tinggalnya, dideportasi, dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut.
Singapura sendiri dikenal memiliki regulasi yang sangat ketat terhadap rokok elektronik. Pemerintah setempat melarang impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, penggunaan, hingga pembelian vape dan produk tembakau tiruan lainnya.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak penggunaan rokok elektronik.
(**)











