Pagaralam, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswi di Kota Pagaralam berinisial RA (24) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengakses ponsel milik rekan kerjanya tanpa izin dan mengambil konten pribadi. Tersangka kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Pagaralam.
Penahanan dilakukan pada Rabu (25/3/2026) setelah penyidik memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Kepastian itu diperoleh melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial UB yang merasa privasi data di ponselnya telah dilanggar.
“Setelah melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli, kami menyimpulkan unsur tindak pidana telah terpenuhi dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagaralam. Saat itu, korban meninggalkan ponselnya di meja pelayanan. Tersangka yang berada di lokasi diduga mengakses ponsel tersebut dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga membuka galeri ponsel dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan adanya pengiriman foto dari galeri milik korban ke pihak lain. Hal ini menjadi salah satu alat bukti penting,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel milik korban, saksi, dan tersangka, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Meski sebagian data telah dihapus, penyidik tetap menemukan petunjuk melalui perangkat lain yang digunakan dalam komunikasi.
Pada 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka kemudian ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara eksternal.
RA ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagaralam pada pukul 14.00 WIB dalam kondisi sehat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tambah Iptu Heriyanto.
Polisi menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(**)











