Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyisakan persoalan. Pemborong proyek diduga meninggalkan utang material dan upah pekerja dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan lingkungan di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lencir, pembangunan drainase di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Bayung Lencir, serta pembangunan drainase di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Ketiga proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Salah satu pekerja, RN (50), mengaku hingga kini upah pekerja dan pembayaran material seperti pasir dan batu bata belum diselesaikan oleh pihak pemborong.
“Pemborong dihubungi lewat telepon maupun WhatsApp sulit, bahkan nomor kami diblokir. Kurang lebih masih ada sekitar Rp50 juta utang, baik untuk material maupun upah pekerja,” ujar RN kepada Sumselupdate.com, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menyebutkan, masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas, seperti pengaspalan yang hingga kini belum dikerjakan.
Berdasarkan penelusuran Sumselupdate.com, proyek tersebut dikerjakan oleh sejumlah penyedia, yakni CV Mitra Karya, CV Diva Abadi, dan CV Muare Serasan.
RN berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut agar hak pekerja dan penyedia material dapat dipenuhi.
“Bukan hanya material yang belum dibayar, upah pekerja juga masih menggantung. Ini sangat merugikan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, M. Ridho, ST, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Akan diselesaikan, sudah diinformasikan kepada pihak ketiga,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan rapat di Gedung DPRD Musi Banyuasin.
Ridho mengakui pelaksanaan proyek tersebut dilakukan mendekati akhir tahun anggaran. Bahkan, proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPH (Surat Pengakuan Hutang) atau pembayaran terutang.
(**)











