Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp1,3 Triliun Masuk Babak Baru, 6 Terdakwa Segera Diseret ke Meja Hijau

Writer: - Selasa, 10 Maret 2026
Enam tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank plat merah Rp1,3 triliun saat menjalani tahap II di Kejati Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan proses tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026).

Read More

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny, Selasa (9/3/2026).

Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.

Kemudian MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada 2013, ED selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, keenam tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang yang akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts