Kuli Bangunan Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Pidum Polres Empat Lawang Dilaporkan ke Propam

Writer: - Senin, 9 Maret 2026
Jimi Suganda, warga Desa Babatan bersama Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RISKI APRENDI, SH, & Partners (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Jimi Suganda, seorang kuli bangunan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, diduga menjadi korban salah tangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu (8/3/2026).

Penangkapan Jimi dilakukan atas tuduhan keterlibatan dalam perampokan sepeda motor milik Hely Ziyah yang terjadi pada Jumat (6/3/2026). Tim Opsnal Unit Pidum Polres Empat Lawang menjemput Jimi di kediamannya pada Minggu sore. Namun, penangkapan tersebut dianggap janggal oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Jimi.

Read More

Kuasa hukum dari Kantor Hukum RISKI APRENDI, SH, & Partners, yang terdiri dari Dr. Saipudin Zahri, SH., MH., M. Daud Dahlan, SH., MH., M. Maulana Kusuma, W, SH., MH., dan Adv. Rikzi AP Rendi, SH., menyatakan bahwa kliennya mengalami luka lebam di wajah akibat dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.

Berdasarkan keterangan kerabat korban, Jimi memiliki alibi yang kuat saat perampokan terjadi. Kepala Desa Muara Danau, Agung, menyatakan bahwa pada saat kejadian, Jimi sedang bekerja di proyek konstruksi bersamanya.

“Saat kejadian perampokan, Jimi sedang bekerja konstruksi dengan saya. Jadi tidak mungkin dia berada di lokasi kejadian perampokan tersebut,” ujarnya yang didampingi warga setempat Yogi, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026)

Pihak keluarga yang tidak menerima kondisi Jimi yang mengalami luka dan tuduhan yang dinilai serampangan, menunjuk Kantor Hukum RISKI APRENDI, SH, & Partners sebagai kuasa hukum.

Sementara itu advokat Rendi menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polri dan menegaskan bahwa hingga saat ini surat penangkapan resmi terhadap Jimi belum diterima.

“Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, termasuk dugaan kekerasan saat penangkapan dan tidak disertai surat resmi penangkapan,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum telah mengajukan laporan secara online melalui QRIS Propam Gerak Cepat yang terhubung ke Mabes Polri, dan berharap Kepala Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti kasus ini.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts