Pagaralam, Sumselupdate.com – Sebuah rumah di kawasan Lembah Serunting, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika digerebek aparat Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda bersama 12 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,29 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba itu, petugas mendatangi rumah yang berada di RT 009 RW 004 Lembah Serunting.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua pria yang kemudian diketahui bernama Fitra Wansyah (27) dan Aliexs Renaldy (29), keduanya warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna coklat yang berisi 12 paket shabu. Barang haram tersebut diakui milik salah satu tersangka.
Selain shabu dengan berat bruto 7,29 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A11 warna putih.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendatangi lokasi dan menemukan dua orang tersangka bersama barang bukti shabu. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Doris.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Gedung Satres Narkoba Polres Pagaralam. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
(**)











