Dugaan Korupsi Rp74 Miliar Distribusi Semen Kian Terkuak, Dua Pejabat PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel

Writer: - Selasa, 3 Maret 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen yang merugikan negara Rp74,3 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mendalami perkara dugaan korupsi pendistribusian semen yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui alur distribusi dan kebijakan internal perusahaan.

Read More

Keduanya yakni MA selaku PIC Wilayah Palembang PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode 2018–2022 serta BS yang menjabat sebagai Vice President Corporate Secretary periode 2019–2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi.

“Pemeriksaan ini untuk memperdalam dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen,” ujar Vanny.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tiga Petinggi PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Ia menegaskan, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna mengungkap peran masing-masing pihak serta memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan diumumkan dalam konferensi pers pada 9 Februari 2026.

DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Dr. Anton Delianto SH MH, melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa DJ ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pada PT Semen Baturaja, Ahli : Manfaat dan Hasilnya Nol yang Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Sementara dua tersangka lainnya, MJ dan TP, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SP TPK, sedangkan TP merupakan Direktur Keuangan pada periode sebelumnya.

Hingga kini, sedikitnya 34 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara manajemen PT SP TPK dengan DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan Brand Management Tahun 2018.

Tak hanya itu, PT KMM diduga mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari penebusan semen tanpa jaminan aset memadai hingga kelonggaran pembayaran secara berulang meski memiliki tunggakan.

Akibat praktik tersebut, PT SP TPK mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp74.375.337.624 dan dikategorikan sebagai kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts