Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada dua kurir narkotika, Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi, dalam persidangan yang digelar Senin (2/3/2026).
Hakim Ketua Cory Oktarina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu seberat 19,286 gram.
Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan sebagai konsekuensi atas peran mereka dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Ilir Barat II, Palembang.
Putusan dibacakan hakim ketua Cory Oktarina SH MH. Majelis menyatakan keduanya terbukti sah sebagai perantara jual beli narkotika golongan I di atas 5 gram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, bahwa, Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurochim, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 19,286 gram yang sebelumnya diletakkan di bawah pohon oleh terdakwa.
Di persidangan terungkap, keduanya hanya berperan sebagai perantara. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAN yang kini berstatus DPO. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah sabu terjual.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Dengan vonis ini, keduanya dipastikan harus menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peran sebagai kurir maupun perantara tetap berujung hukuman berat.(**)











