Palembang, Sumselupdate.com – Sengketa lahan seluas 13,7 hektar di Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, yang telah berlangsung belasan tahun, akhirnya berujung pada penguasaan fisik dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya, Senin (2/3/2026).
Lahan tersebut diketahui milik almarhum Arbain. Melalui kuasa hukumnya, dilakukan langkah tegas berupa pembongkaran sejumlah bangunan yang disebut sebagai bangunan liar. Proses penertiban melibatkan personel Satpol PP Kota Palembang dengan menggunakan alat berat.
Kuasa hukum almarhum Arbain, M. Fadil Mahdi SH MH, mengatakan konflik lahan tersebut diduga melibatkan praktik mafia tanah dan telah berlarut-larut selama belasan tahun.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama antara klien kami dengan oknum yang diduga bagian dari mafia tanah. Berbagai upaya pendekatan telah kami lakukan sebelum akhirnya ditempuh langkah tegas,” ujar Fadil di lokasi.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong pengungkapan kasus dugaan mafia tanah tersebut hingga tuntas.
Fadil juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun yang disebutnya memberikan atensi terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Iqbal Ramadhan SH, menambahkan pembongkaran oleh Satpol PP menjadi penegasan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam penertiban bangunan yang tidak memiliki izin serta upaya pemberantasan mafia tanah,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Palembang Herison menjelaskan, pembongkaran dilakukan di kawasan zona hijau dan telah sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Sebelum pembongkaran, kami telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga agar bangunan dikosongkan. Hari ini penertiban berjalan sesuai SOP,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Nanang mengaku telah menyewa ruko di lokasi tersebut selama tiga tahun terakhir. Ia menyatakan telah menerima surat peringatan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Saya sudah tiga tahun menyewa di sini. Memang sudah ada surat peringatan, jadi kami hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Proses pembongkaran bangunan dan ruko di atas lahan tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat.
(**)











