Komisi IX DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Nakal

Writer: - Kamis, 26 Februari 2026
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pelanggaran yang berulang setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Read More

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI tercatat selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Menurut Romy, setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi kaset usang yang terus berputar yakni keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas.

Baca juga : Dirjen AHU Tegaskan Status WNI Berharga, Naturalisasi Dilakukan Ketat dan Bertahap

Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik.

“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” tuturnya.

Dikatakan, berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran.
Praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.

Baca juga : Perkuat Optimalisasi Layanan, Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum di Kecamatan Bukit Kecil

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” tegas Romy. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts