Awal 2026, Tiga Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Hapus Tunggakan Bertahun-tahun

Writer: - Kamis, 19 Februari 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Memasuki tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ada provinsi yang menghapus seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya terdapat tiga provinsi yang masih menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026. Masing-masing daerah memiliki skema dan ketentuan berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok pajak.

Read More

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2026:

1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Dalam program tersebut, denda dan tunggakan pajak kendaraan dihapuskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

Terdapat tiga kebijakan utama dalam program ini. Pertama, penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk masa tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh. Kedua, penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar. Ketiga, pembebasan pajak progresif sehingga pemilik kendaraan yang terkena tarif progresif mendapat keringanan.

2. Bali
Program pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan skema pengurangan pokok PKB dengan syarat tertentu. Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen.

Bagi wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, diberikan tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan pengurangan 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5 persen.

3. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program ini memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan tersebut bertujuan membantu generasi muda agar tidak terbebani administrasi pajak.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus melengkapi persyaratan berupa KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts