Pelaku Kedua Penipuan Mobil Ditangkap, Kasus Tergiur Untung Rp10 Juta di Pagaralam Terungkap

Writer: - Sabtu, 14 Februari 2026
Tersangka Selka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus penipuan bermodus janji keuntungan Rp10 juta dari penjualan mobil yang menimpa warga Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sebelumnya mengamankan satu tersangka bernama Heldi Agus Saputrawansya, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam kembali menangkap pelaku kedua.

Read More

Korban bernama Arfensi sebelumnya harus kehilangan dua unit kendaraan beserta dokumen aslinya setelah tergiur tawaran harga jual lebih tinggi.

Peristiwa bermula pada 20 Oktober 2024 saat dua pria mendatangi kediaman korban dan mengaku sebagai pelaku usaha jual beli mobil.

Salah satu dari mereka menawarkan bantuan menjual mobil Toyota Innova matic hitam milik korban dengan harga Rp130 juta, atau Rp10 juta lebih tinggi dari harga yang diharapkan.

Baca Juga: Tipu Warga Pagaralam hingga Dua Mobil Melayang, Pelaku Ditangkap

Karena tergiur keuntungan tersebut, korban menyerahkan mobil berikut STNK dan BPKB dengan alasan segera ada pembeli.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menawarkan hal serupa untuk mobil Futura Pick Up hitam milik korban. Merasa percaya, korban kembali menyerahkan kendaraan kedua beserta surat-suratnya.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Pelaku berulang kali memberikan alasan, mulai dari dana yang belum cair hingga urusan utang bank.

Bahkan dibuat surat perjanjian bermaterai untuk meyakinkan korban, tetapi uang tetap tidak pernah diberikan.

Baca Juga: Dilarang Cek ke Bank, Korban Ungkap Dugaan Penipuan Rumah Mewah oleh Franky Hermanto

Merasa dirugikan, korban melapor ke SPKT Polres Pagaralam pada 2 Desember 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-249/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam.

Kasus ini kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan penangkapan pelaku kedua tersebut.

“Pelaku kedua telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran aktif dalam menjalankan modus penipuan terhadap korban,” ujar Iptu Heriyanto.

Pelaku kedua Bernama Selka Bin Sutikto (38), warga Lubuk Buntak, Dempo Selatan. Tersangka diringkus petugas  pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di wilayah Dempo Selatan setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan tersangka pertama.

Polisi juga telah mengantongi persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagaralam, termasuk surat perjanjian bermaterai antara korban dan para pelaku.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi bernilai besar, terutama yang melibatkan penyerahan aset dan dokumen asli.

“Jangan mudah menyerahkan kendaraan maupun surat-surat asli tanpa jaminan hukum yang jelas. Pastikan transaksi dilakukan secara aman dan terverifikasi,” tegasnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts