Hitungan Jam, Pelaku Begal HP Bocah 13 Tahun di Jakabaring Ditangkap Polisi

Writer: - Rabu, 11 Februari 2026
Pelaku begal Handphone milik bocah 13 tahun, saat ditangkap polisi, Selasa (10/2/2026) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku begal handphone milik bocah 13 tahun bernama Wahid Al Hafis.

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Bungaran IV, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Read More

Pelaku diketahui bernama Gempa Saputra (24). Ia ditangkap oleh Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay di kawasan Pemulutan pada Selasa (10/2/2026) malam.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kakinya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jepi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat. Setelah menerima laporan dari ibu korban, Hatipa, pada Senin (9/2/2026) malam, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku,” ujar AKBP Musa Jepi Permana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Pemulutan dan langsung melakukan penangkapan.

“Namun saat akan diamankan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Palembang, antara lain di kawasan Gandus dan Kertapati. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts