Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BG 1811 IX oleh Toyota Auto Finance (TAF) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Suci Pransuhartin selaku pemilik kendaraan, yang menggugat tindakan penarikan mobil oleh pihak leasing. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, serta dihadiri penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhamad Fikri bersama rekan, dan perwakilan tergugat Toyota Auto Finance.
Dalam persidangan, masing-masing pihak menyerahkan dan memperlihatkan dokumen bukti kepada majelis hakim untuk diteliti keabsahan dan keotentikannya.
Usai pemeriksaan bukti surat, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Fikri, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan tergugat sebelum menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.
“Melalui saksi-saksi nanti, kami akan mengungkap kronologi penarikan mobil tersebut, apakah dilakukan secara paksa atau dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Semua akan diuji di persidangan,” kata Fikri.
Menanggapi eksepsi tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini, Fikri menilai keberatan tersebut tidak berdasar.
“Putusan sela sudah jelas menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Jadi dalil tersebut terlalu prematur dan sidang tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Fikri juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela. Jika debitur tidak menyetujui, maka eksekusi sepihak adalah tindakan yang melanggar hukum. Klien kami tidak pernah rela unitnya ditarik dengan cara tipu daya dan manipulasi,” tegasnya.
Selain itu, Fikri turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan perusahaan pembiayaan.
“Seharusnya OJK hadir melindungi hak debitur. Namun saat laporan kami masuk, tidak ada langkah konkret. Jika pengawasan tidak berjalan, OJK jangan sampai hanya menjadi simbol tanpa fungsi,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
(**)











