Korupsi APAR Desa se-Empat Lawang, Aprizal Divonis 16 Bulan Penjara dan Wajib Bayar UP Rp871 Juta

Writer: - Kamis, 29 Januari 2026
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026). (Sumselupdat.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.comTerbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Terdakwa Aprizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang, Kamis (29/1/2026).

Read More

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aprizal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim ketua Pitriadi SH MH

Selain divonis penjara terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 871 juta, dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp371 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal – hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang, menuntut 1 tahun 8 bulan penjara terdakwa Aprizal atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan untuk dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Pada 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. Selanjutnya pada 2023, pengadaan APAR dilakukan secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam, menggunakan Dana Desa.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta kecamatan lainnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts