PH Robi Vitergo Sebut Fee Pokir 20 Persen Tradisi Lama di OKU, Minta KPK Tak Tebang Pilih

Writer: - Rabu, 28 Januari 2026
PH Soroti Tradisi Fee di DPRD OKU, Dukung KPK Ungkap Semua Kasus Tanpa Tebang Pilih (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.comPenasehat hukum terdakwa Robi Vitergo menanggapi kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU.

Usai sidang, Sapri Syamsudin, SH., MH., didampingi Debit Sariansyah, mengatakan bahwa keterangan saksi yang diuji di persidangan adalah yang terungkap secara terbuka. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK, seperti Nopriansyah dan lainnya, menunjukkan bahwa posisi hukum Robi Vitergo bersifat pasif.

Read More

“Artinya, jika melihat dakwaan primer Pasal 12, Insya Allah terdakwa tidak terkena, namun kami tetap berhati-hati terkait dakwaan subsider,” ujar Sapri, usai sidang, Rabu (28/1/2026)

Terkait keterangan saksi yang menyebutkan nama-nama lain dan nominal uang, Sapri menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penuntut umum atau penyidik KPK untuk menindaklanjuti.

Ia juga menyayangkan jika perkara ini tidak tuntas. Menurutnya, nilai yang terlihat dalam persidangan sebenarnya relatif kecil.

“Bukan Rp 45 miliar, bukan Rp 35 miliar, yang benar adalah fee 20 persen sebesar Rp 7 miliar yang dibagikan ke 35 anggota DPRD OKU. Artinya, nominalnya sangat kecil dan hal ini sangat disayangkan,” tambahnya

Sapri menilai, praktik ini menunjukkan adanya masalah sistemik di Kabupaten OKU.

“Keterangan saksi Nopriansyah menyebutkan bahwa tradisi fee 20 persen sudah ada jauh sebelum jaman dia dan menjadi kebiasaan. Jadi ini adalah lingkaran yang tidak baik dan sudah menjadi kebiasaan dalam pemerintahan Kabupaten OKU,” ujarnya.

Ia menekankan dukungan terhadap KPK untuk mengungkap semua kasus dengan prinsip tidak tebang pilih.

“Kalau memang terdakwa Robi tidak bersalah atau hanya terlibat secara pasif, jangan diperlakukan seolah-olah bersalah. Semua kejahatan harus diungkap dengan hati nurani, dan tidak boleh menzolimi terdakwa dalam penghukuman,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts