Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Materi beleid yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI dalam Rapat Dengar Pemdapat (RDP) menjadi penting sebagai landasan penyusunan regulasi khusus terkait jabatan hakim.
Safaruddin menilai selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Imbasnya, berbagai aspek strategis seperti batas usia, jenjang karier, hingga perbedaan beban kerja antarwilayah belum diatur secara komprehensif. Dia juga mengusulkan agar ke depan terdapat kejelasan mengenai perbedaan penugasan hakim di wilayah Jawa dan luar Jawa.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda,” kata Safaruddin
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan, pembahasan RUU Jabatan Hakim juga harus mencakup keberadaan hakim ad hoc. Dia mengingatkan bahwa belum lama ini para hakim ad hoc menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan yang selama ini dinilai belum setara dengan hakim karier.
Baca juga : Komisi VII DPR RI Desak InJourney Wujudkan Bandara Inklusif, Jangan Ada Hambatan bagi Disabilitas!
Persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak bisa dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara keseluruhan. Beberapa fasilitas dan tunjangan yang diterima hakim karier, seperti tunjangan kesehatan maupun tunjangan kemahalan bagi yang bertugas di daerah terpencil, harus juga jadi pembahasan didalam beleid.
“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan.
Safaruddin juga menyoroti isu penambahan batas usia hakim, termasuk hakim agung. Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan usia tersebut nanti harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkanbukan sekadar berdasarkan asumsi semata.
Baca juga : Setjen DPR RI Saksikan Penyerahan Santunan BPJS TK kepada Keluarga Almarhum Syahrizal Yusuf
“Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya,” tegasnya. (duk)











