Palembang, Sumselupdate.com – Inspektorat Kota Palembang sepanjang tahun 2025 menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Laporan tersebut berasal dari internal pemerintahan maupun masyarakat umum.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan sanksinya telah dijalankan.
“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN. Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Untuk sanksinya berbeda-beda, ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” katanya.
Tiga ASN yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran serius, di antaranya kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Jamiah, perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan yang jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas serta tanggung jawab sebagai ASN.
Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Posko pengaduan disediakan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.
“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Keberadaan posko pengaduan, baik secara langsung di kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang, menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Harapannya ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” tutup Jamiah.
(**)











