Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gatina mengusulkan hak perlindungan pemberi kerja agar dimasukan kedalam pembahasan RUU PPRT. Menurut Selly , hal ini untuk meminimalkan resiko tumpang tindih.
“Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerjapun juga harus diberikan perlindungan,” tutur Selly dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kowani di Ruang Rapat Baleg, Rabu (14/1/2026).
Dikatakan, pembentukan RUU PPRT dimaksudkan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak terhadap PRT yang bekerja di sektor informal dengan memberikan tempat dan pengakuan yang sejajar dengan jenis maupun bentuk pekerjaan lain.
“Jadi intinya kami yang akan mencari solusi terbaik terhadap pekerja PRT dengan mengedepankan keadilan,” katanya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari DPR RI agar pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dapat segera rampung untuk memberikan kepastian perlindungan dan hak bagi nasib PRT yang telah terkatung puluhan tahun menghadapi kerentanan kerja.
Baca juga : Anggota Baleg DPR Sebut Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat
Kehadiran RUU PPRT akan meneguhkan komitmen negara dan membuka jalan pengakuan pekerja rumah tangga yang dapat mendorong roda perekonomian, mengubah cara pandang dalam melihat kerja PRT yang selama ini dilekatkan kepada perempuan, hingga memberi kesempatan lebih adil bagi perempuan Indonesia lebih setara dalam pasar kerja
Anggota Baleg DPR RI Melly Goeslaw meminta hak memperoleh pendidikan juga dimasukan dalam pasal didalam RUU PPRT.
Dia menilai PRT juga harus mendapatkan hak-hak yang sama guna memperbaiki kualitas hidup.
Baca juga : Satgas Galapana DPR RI Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatera
“Apabila mereka sedang libur atau cuti nantinya diharapkan juga bisa mengisi waktunya dengan belajar,”jelasnya. (duk)











