Jakarta, Sumselupdate.com – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh mulai Jumat (2/1/2026).
Dengan berlakunya aturan baru ini, hukum pidana peninggalan kolonial Belanda resmi dipensiunkan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemerintah menegaskan, penerapan KUHP Nasional bertujuan menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.
Namun demikian, masyarakat diminta lebih waspada karena sejumlah perbuatan yang sebelumnya dianggap wajar atau hanya persoalan moral kini masuk ke ranah pidana dan berpotensi berujung hukuman penjara.
Agar tidak keliru melangkah, berikut lima kebiasaan yang kini dapat dipidana sejak 2 Januari 2026:
1.Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan (Pasal 412 KUHP)
Pasal 412 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.
Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.
2. Kritik yang Dianggap Menghina Lembaga Negara (Pasal 240 KUHP)
Pasal 240 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Jika perbuatan tersebut memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidana dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
3. Menyerang Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP)
Dalam Pasal 218 KUHP, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Pemerintah menegaskan kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan, namun batas antara kritik dan penghinaan dinilai masih multitafsir sehingga masyarakat diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
4. Membuat Kebisingan yang Mengganggu Ketentraman (Pasal 265 KUHP)
Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketenangan warga, khususnya pada malam hari, dapat dikenai pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256 KUHP)
Pasal 256 KUHP menyebutkan bahwa penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Jika kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum, menyebabkan kemacetan, atau menimbulkan keonaran, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami aturan baru agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
(**)











