Angka Permohonan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Sepanjang 2025 Menurun, 6 WNA di Deportasi

Writer: - Selasa, 30 Desember 2025

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, menggelar presentasi konferensi terkait pencapaian kinerja selama tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Juyuf Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pada Selasa (30/12/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza.

Read More

Diketahui sepanjang tahun 2025, menurut Khairil Mirza, pihaknya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, perluasan jangkauan layanan, penguatan pengawasan, hingga pencapain berbagai prestasi.

Dimana sepanjang 2025 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencatat pembuatan paspor mencapai 57.164 dengan rincian paspor 48 halaman mencapai 2.190, paspor elektronik 48 mencapai 52.624, layanan percepatan 529 permohonan paspor, dan Easy paspor mencapai angka 1.817.

“Kita melihat pencapain ini angka pembuatan paspor yang tinggi pada paspor elektronik dan permintaan paspor ini tinggi untuk perjalanan umrah dan haji,” ucapnya.

Baca juga : Imigrasi Palembang Deportasi WNA Pakistan yang Overstay 60 Hari

Dibandingkan di tahun 2024 sebelumnya, diakui Khairil Mirza, angka pencapaian yang diraih di tahun 2025 mengalami penurunan, dimana secara total di 2024 permohonan paspor mencapai angka 64.657.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga menangani berbagai permohonan izin tinggal sepanjang tahun 2025. Dimana untuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 755 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 834 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2 permohonan.

“Untuk secara total mencapai angka 1.591 permohonan, sedangkan di 2024 mencapai 1.074 permohonan. Dimana di tahun ini permohonan Izin tinggal mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu,” bebernya.

Baca juga : IRT yang Dideportasi Arab Saudi Usai Naik Haji Pakai Visa Kerja, Resmi Polisikan Biro Perjalanan Selapan Tour

Tak hanya itu, di tahun 2025 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap 6 Warga Negara Asing (WNA).

“Kami juga melakukan sosialisasi sebanyak 14 kegiatan, penyebaran informasi melalui talk show, kegiatan di beberapa mall seperti Palembang Icon (PI) dan Palembang Trade Center (PTC). Selanjutnya memberikan layanan data keimigrasian kepada beberapa Instansi (Stakeholder) terkait,” ungkap Khairil Mirza.

Lalu kegiatan patroli kampus dengan melakukan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di beberapa sekolah dan perguruan tinggi yang ada di wilayah Palembang.

“Kita juga memberikan layanan Informasi dan Komunikasi yang aktif secara langsung dengan pemohon Jasa Keimigrasian. Selain itu melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap jaringan dan kesisteman yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti di Bandara SMB II, Pelabuhan Boom Baru, dan UKK Musi Banyuasin. Kami juga aktif memberikan informasi secara menarik (Konten) melalui Platform media sosial Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts