Dipinjam Alasan ke ATM, Motor dan Ponsel IRT Palembang Dibawa Kabur

Writer: - Kamis, 25 Desember 2025
Ria Anggraini, korban penggelapan sepeda motor dan Handphone, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (25/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Ria Anggraini (26), menjadi korban penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3179 ABR dan satu unit handphone Oppo A31.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Read More

Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, warga Jalan VII, Lorong Lematang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (25/12/2025).

Dalam laporannya, Ria menyebut terlapor bernama Daeng, yang diketahui merupakan mantan residivis kasus kriminal.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan SH Wardoyo, Gang Selecta, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Ria menuturkan, kejadian berawal saat ibu mertuanya tengah sakit dan terlapor datang untuk membesuk. Usai membesuk, terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk diberikan kepada ibu mertua korban.

“Terlapor ini teman kakak ipar saya saat di dalam penjara. Karena merasa percaya, saya meminjamkan motor saya kepadanya,” ujar Ria kepada petugas.

Namun, setelah ditunggu cukup lama, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Di dalam dashboard motor terdapat handphone milik korban.

Ria sempat menghubungi ponsel tersebut dan panggilan diangkat oleh terlapor, yang saat itu mengatakan akan segera mengembalikan motor.

“Setelah itu ponsel saya sudah tidak aktif lagi dan sampai sekarang motor juga tidak dikembalikan,” jelasnya.

Setelah menunggu selama dua hari tanpa kejelasan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ria berharap terlapor segera ditangkap karena sepeda motor tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang ia gunakan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk mengantar dan menjemput anak sekolah.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap. Motor itu sangat penting untuk aktivitas saya,” tuturnya.

Sementara itu, laporan korban atas nama Ria Anggraini telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts