Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB, Jum’at (19/12/2025) lalu di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH. Syech Yahya, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun, pelaku yang diamankan diketahui berinisial DG (45) Jalan KH. Syech Yahya, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkotika.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025) dalam keterangan persnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muaraenim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bid labfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium,”ujarnya.
Selanjutnya, Kasar menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan BNNK Muaraenim serta Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.(**)











