Palembang, Sumselupdate.com – Meski terbukti memiliki 20,02 gram shabu, namun empat bandar narkoba ini hanya dihukum sembilan tahun penjara.
Mendapat hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar.
Keempat terdakwa, yakni Eko Muhammad (36), Taufik Ilahi (34), Hani Maidilah (32), dan Enta (50), semuanya warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Palembang langsung menerima.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/10). Oleh majelis hakim yang diketuai Purwadi.
Keempat terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 liliar subsider 4 bulan penjara.
Setelah perbuatan mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkap di persidangan, para terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Rumah Makan Putri Solo, Lemabang dengan barang bukti 20,02 gram shabu, pada 23 Juni lalu. (tra)











