Persiapan Nataru, Ruas Tol Palembang-Betung Difungsikan

Writer: - Jumat, 12 Desember 2025
Jelang memasuki pekan Natal dan Tahun Baru 2026, ruas tol antara Palembang - Betung akan difungsikan guna mengurangi kepadatan kendaraam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Banyuasin, Sumselupdate.com –  Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, ruas Tol Palembang–Betung akan difungsikan, gunamengurai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Lintas Palembang–Betung.

Ruas tol yang dibuka secara fungsional tersebut dimulai dari Exit Tol Musi Landas hingga Pulau Rimau.

Read More

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Lantas AKP Suwandi mengatakan bahwa pembukaan fungsional ini berlaku selama masa Nataru.

Menurut Suwandi, tol akan difungsikan bila terjadi kepadatan di jalan arteri. Arus kendaraan dari Palembang akan dialihkan ke Tol Musi Landas, dan sebaliknya, pada arus balik dari Betung, kendaraan juga dapat diarahkan ke tol.

“Biasanya titik rawan macet berada di wilayah Betung, tepatnya di Simpang Tugu Polwan, Pasar Pangkalan Balai, dan Simpang Y Sukajadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi kemacetan tetap ada, seperti kendaraan mogok atau patah as. Namun, kesiapan jalur tol dinilai optimal dan diperkirakan bisa menggunakan dua jalur.

Baca juga: Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di OKI Aman Jelang Nataru, Distribusi Harian Capai 50 Ton

‎“Dua jalur siap 99 persen. Kondisi jalan sudah bersih,” katanya.

Pengendara yang melintasi jalur tol ini juga akan mendapat fasilitas rest area yang dilengkapi masjid, toilet, dan tempat makan.

Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan bahwa mulai 19 Desember hingga 4 Januari 2026 akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung.

“Mulai KM 12 sampai KM 71,” terangnya.

Baca juga: Tersangka Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino Segera Diadili

Jenis kendaraan yang dibatasi melalui Jalan Lintas Timur, Palembang yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

‎Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir atau batu, kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang, dan bahan bangunan.

‎”Kendaraan itu tidak diperkenankan melintas pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts