Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) berakhir tanpa kata sepakat dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025).
Mediasi yang digelar hakim mediator tersebut dinyatakan buntu sehingga perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
Kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, mengatakan mediasi gagal karena pihak TAF tetap bersikukuh meminta pelunasan penuh atas sisa kredit, meskipun kliennya hanya terlambat membayar dua bulan dari total 24 cicilan yang telah diselesaikan.
“Masa sudah nyicil dua tahun lebih, hanya telat dua bulan langsung diminta pelunasan penuh dan mobil ditarik? Itu jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Fikri, hakim mediator telah menawarkan berbagai opsi penyelesaian, mulai dari relaksasi hingga restrukturisasi kredit.
Namun seluruhnya ditolak oleh TAF dengan alasan keputusan berasal dari kantor pusat. Sikap tersebut, kata Fikri, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak leasing. Ia juga menyebut pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur pidana.
“Pengambilan paksa objek jaminan fidusia tanpa dasar sukarela itu melanggar hukum. Kami sedang mempertimbangkan laporan pidana ke Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Fikri turut menyoroti minimnya respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski pihaknya sudah mengajukan dua laporan resmi.
“OJK itu harusnya sebagai lembaga pengawas, tapi justru terkesan melindungi leasing-leasing nakal. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Suci Pransuhartin sebagai penggugat mengaku kecewa. Ia menempuh perjalanan jauh dari Bekasi untuk hadir di persidangan demi memperjuangkan haknya.
“Saya hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas eksekusi yang dianggap sepihak dan tanpa prosedur yang jelas,” kata Suci.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa mobil Toyota Avanza tahun 2023 BG 1811 IX yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah dirinya, serta meminta majelis hakim menyatakan eksekusi yang dilakukan TAF tidak sah.
Penggugat juga menuntut ganti rugi material, pengembalian unit dalam kondisi baik, dan mewajibkan tergugat membayar seluruh biaya perkara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Peristiwa penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu paman penggugat, Pak Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan cicilan sekitar dua bulan setelah pembayaran melalui aplikasi online tidak dapat dilakukan. Namun pihak leasing menolak menerima pembayaran.
Dengan dalih pengecekan unit, oknum di kantor leasing meminta kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan, lalu meminta Pak Edi menandatangani dokumen.
Setelah membaca lembar kedua, ia baru menyadari bahwa dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit. Ketika mengecek ke halaman kantor, mobil tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
(**)











