Palembang, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam bersama Pemerintah Kota Pagaralam tengah menyiapkan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis serta mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan kini didorong untuk mengedepankan penyelesaian perkara berbasis nurani.
“Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan sisi kemanusiaan. Salah satunya melalui penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku yang permohonan RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).
Menurut Kajari, hukuman pekerja sosial memberikan efek edukatif tanpa harus menjatuhkan pidana penjara. Selain lebih murah dan cepat memberikan kepastian hukum, mekanisme ini juga membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa merusak masa depan.
“Ini memberikan dampak positif agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Namun demikian, Ira menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diberikan sanksi pekerja sosial, karena hanya jenis tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.(**)











