Jakarta, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016). Demikian dilansir oleh Kompascom.
Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28.993.818.181.
“Jika putusan tidak sesuai, kami akan banding,” ujar kuasa hukum Dasep, Elza Syarief, melalui pesan singkat, Minggu (13/3/2016).
Sedianya, sidang putusan digelar pada Kamis (10/3/2016) lalu.
Namun, karena alasan tertentu, sidang ditunda dan dijadwalkan pada hari ini.
Surat dakwaan Dasep yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada 2 November lalu, menyebutkan, ia selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Dasep didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjanjian. (adm3)










